Jumat, 13 Februari 2009

UU ITE yang mengacam "Blogger"

. Jumat, 13 Februari 2009

Mudahnya membuat blog sekarang ini membuat banyak orang yang membuat blog pribadinya sendiri, baik untuk keperluan hobi, promosi, dan lain-lain sebagainya untuk membuat blog pribadi tidak diperlukan biaya yang banyak, bahkan banyak penyedia web hosting dan domain yang diberikan secara gratis.

Tapi hati-hati untuk para blogger karena bisa terjerat UU ITE, yang di maksud Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Makanya itu itu kita harus hati - hati dalam membuat tulisan yang mungkin bisa merugikan orang lain.

Sumber : Unindra

Pikiran Rakyat

1 komentar:

Echo_hadtha mengatakan...

Menurut gw selama tulisan kita hanya berisikan tulisan pribadi jadi no problem.....
Maju terus for Blogger all

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Silakan isi komentar anda

 

TUKERAN LINK DISINI

ADHIE CENTER

INFO SITE

My Popularity (by popuri.us)
ADHIE CENTER is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com